SYARAT LEGALISIR AKTA KELAHIRAN DI KEDUTAAN BELGIA

PT Destra Solusi Global adalah perusahaan jasa yang terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, bergerak di bidang pengurusan visa, layanan terjemah tersumpah, legalisasi, atestasi, dan apostille dokumen untuk berbagai keperluan di luar negeri. Kami hadir sebagai mitra terpercaya bagi individu maupun perusahaan yang membutuhkan solusi tepat, cepat, dan aman dalam proses administrasi internasional.

Jika Anda sudah di Belgia dan membawa akta kelahiran dari Indonesia: Jika Anda belum sempat melegalisasi di Indonesia, Anda harus kirim kembali dokumen ke Indonesia untuk diproses legalisasi melalui orang tua, keluarga, atau agen jasa legalisasi. Setelah selesai, minta mereka kirim kembali dokumen yang sudah dilegalisasi dan disahkan Kedutaan Belgia ke Belgia.

Syarat Apostille Akta Kelahiran di Kedutaan Belgia

  1. Akta Kelahiran Asli
  2. Fotokopi KTP dan Paspor

Bagi Anda yang berdomisili di luar Jakarta, persyaratan di atas bisa dikirimkan melalui jasa ekspedisi seperti Pos, TIKI, JNE, atau layanan lainnya. Tidak perlu khawatir, dokumen akan sampai ke alamat kantor kami dengan aman.

Setelah dokumen kami terima, proses akan segera kami lakukan secara cepat, teliti, dan profesional. Dengan pengalaman dan sistem kerja yang kami miliki, dokumen Anda akan selesai dalam beberapa hari dan siap kami kirimkan kembali ke alamat Anda dengan aman.

Please share this with someone who needs it